Sederet Dukungan Ulama dan Ormas Islam untuk RUU Perlindungan Ulama

Jakarta, KabarBerita.id — PKS sebagai salah satu kontestan Pemilu 2019 terus meluncurkan program dan janji kampanye. Setelah mengeluarkan janji penghapusan pajak sepeda motor dan SIM seumur hidup, PKS berjanji akan menginisiasi RUU Perlindungan Ulama, Simbol Agama dan Tokoh Agama.

Janji PKS ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai elemen dan ormas Islam di Indonesia. Melihat dalam beberapa tahun terakhir, persekusi terhadap ulama dan tokoh agama kerap terjadi di ruang publik dan tidak ada payung hukum secara khusus yang melindungi dakwah para ulama dan tokoh-tokoh agama.

Berikut daftar dukungan dari ulama, ormas Islam dan tokoh agama terkait janji PKS dalam menginisiasi RUU Perlindungan Ulama, Simbol Agama dan Tokoh Agama.

Ketua MUI DKI Jakarta

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan meluncurkan janji kampanye ketiga, tentang RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol-Simbol Agama.

“Prinsip hidup saya cuma satu, yang kita ikuti itu ulama. Tadi Presiden PKS sudah bilang, apalagi ada (usulan rancangan) undang-undang untuk menghormati ulama, menghormati habaib, ini satu kemenangan besar,” kata Kiai Munahar saat menghadiri Maulid Nabi SAW di kantor DPP PKS, Ahad (13/1/2019).

Tokoh asli Betawi ini juga menginisiasi NU DKI Jakarta agar bergabung dalam aksi 212. Apreasiasi secara terbuka ditunjukkan Kiai Munahar terhadap janji politik PKS

Ketua Umum PP IKADI

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ahmad Satori Ismail mendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama.

“Ulama merupakan panutan, pewaris para nabi, maka perlindungan terhadap para ulama adalah keniscayaan agar ajaran agama bisa disampaikan dengan benar. Jadi, kalau ada suatu partai yang membuat RUU Perlindungan ulama atau terhadap tokoh-tokoh agama, ya itu sangat penting dan perlu didukung,” kata Ahmad Satori saat ditemui di Jakarta, Jum’at (18/01/2019)

Ulama kelahiran Cirebon ini menekankan kasus kriminalisasi yang terjadi kepada beberapa ulama telah membuat distorsi di tengah masyarakat tentang makna ulama itu sendiri.

“Ulama itu pemersatu, semua ajaran Allah kalo dijelaskan dengan baik itu sebenarnya bisa menyatukan umat ini. Bangsa ini dapat bersatu kalau ulama dan tokoh agamanya memang dilindungi, karena mereka akan bersatu untuk membangun bangsa, menyampaikan hal-hal yang baik. Jika ada seperti tekanan atau kriminalisasi terhadap ulama itu maka dikhawatirkan bisa adanya distorsi di masyarakat tentang ulama dan ajaran agamanya itu sendiri,” terangnya.

Wakil Ketua Umum PP Persis

Jika PKS menang dan memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama, Jeje meminta agar RUU ini dibahas lebih komprehensif. Ia bahkan mengusulkan revisi judu, “Mungkin secara judul yang lebih komprehensif itu UU perlindungan agama, tokoh agama dan umat beragama.”

Secara kritis, Jeje menyimpulkan tiga alasan mengapa janji politik PKS ini harus didukung oleh seluruh ormas dan umat Islam.

Pertama, menurut Jeje, RUU ini merupakan konsekuensi logis Indonesia sebagai negara hukum. Menurut falsafah negara, Pancasila sila pertama, Ketuhaan Yang Maha Esa, negara ini perlu memberikan payung hukum yang melindungi kemuliaan tokoh agama, umat beragama dan tokoh beragama.

“Bagaimana negara mengimplementasikan falsafah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian memberikan perlindungan umat beragama melaksanakan agamanya kalau UU sendiri yang komprehensif mengatur tentang pelaksanaan agama dan perlindungan umat beragama itu tidak ada,” jelasnya.

Kedua, RUU ini begitu penting untuk melindungi kemuliaan agama dan tokoh agama dari berbagai pernyataan, perbuatan maupun penafsiran yang mengundang pertentangan dan perdebatan.

Seperti yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak menyuarakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Namun, tambah Jeje, hak ini tidak boleh mencederai norma agama yang berlaku di masyarakat.

“Dan sekarang, norma agama itu tidak boleh dikalahkan atau dilabrak atas nama hak asasi perorangan warga negara. Hak asasi beragama itu sebenarnya yang paling asasi dibanding seluruh hak asasi. Karena itu yang menjadi landasan nilai-nilai semua hak asasi di Indonesia,” tambahnya.

Ketiga, perjuangan ulama ada di akar rumput. Sehingga, PKS menjadi tameng ulama dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak dan mengakomodasi aspirasi ulama dan umat Islam pada umumnya.

Tinggalkan Balasan