Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.
“Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila,” kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangan dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.
Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.
“Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil,” ujarnya.
Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.
Menurut dia, kalau hukumannya terlalu lama, UU yang dibuat bisa disederhanakan dan dipercepat waktunya namun tidak boleh hilangkan akuntabilitas penegakan hukumnya.
“Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok,” katanya.