Jakarta, KabarBerita.id – Satgas Pangan menyita barang bukti berupa 15 ton kuning telur beku asal India dari PT ABN karena izin importasi yang tidak lengkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan awalnya pada 12 September 2019, PT ABN diduga melanggar perizinan importasi kuning telur beku.
“PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Rabu.
Barang bukti 15 ton kuning telur beku tersebut senilai kurang lebih Rp1 miliar.
Daniel mengatakan banyaknya telur impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai ketentuan ini, menyebabkan harga penjualan telur lokal turun dan membuat para peternak merugi dalam beberapa bulan terakhir.
Pasalnya telur lokal menjadi tidak laku karena beredarnya telur impor ini.
Terhadap PT ABN, Satgas Pangan hanya memberikan sanksi administrasi berupa pemusnahan terhadap barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini.
“PT ABN melanggar Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sanksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan,” katanya.