Berita  

Sandiaga Yakin Bukti-bukti Gugatan ke MK Buka Tabir Kecurangan

Jakarta, KabarBerita.id — Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno optimistis bukti-bukti kecurangan yang disertakan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi cukup untuk membuka tabir kecurangan. Meski bukti-bukti yang ada sekarang, kata dia, masih akan dilengkapi.

“Detailnya nani tim hukum yang menjelaskan, tapi bukti-bukti yang kami sampaikan Insya Allah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan,” ujar Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad 26 Mei 2019.

Meski yakin, Sandiaga menyebut akan melengkapi bukti-bukti yang ada sekarang. Ia mengharapkan bukti-bukti tersebut untuk ditelusuri pada persidangan. “Tentunya akan dilengkapi satu-persatu bukti-bukti tersebut. Kami harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas pada persidangan nanti,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memaparkan hasil kajiannya terhadap berkas pelaporan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Veri bukti-bukti kecurangan yang disajikan belum kuat. Pasalnya bukti-bukti yang diajukkan hanya berupa tautan berita daring.

“Jadi sebenarnya sumbernya sumber sekunder, dalam proses pembuktian bahwa ada pemberitaan kasus-kasus (kecurangan pemilu) seperti ini. Menurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujar Veri di kantornya, Ahad 26 Mei 2019.

Ia mengatakan untuk membuktikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini, kata dia, dapat lebih meyakinkan sembilan hakim konstitusi dan membuktikan selisih besar, sekitar 17 juta suara, itu merupakan hasil kecurangan. “Nah itu yang menurut saya musti dikuatkan dalam proses permohonan ini. Dan ketersambungan satu (bukti) dengan lainnya,” tutur dia.

Tinggalkan Balasan