Berita  

Samad Sarankan Novanto Dikenakan Pasal TPPU

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta lembaga antirasuah itu untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus korupsi KTP-e Setya Novanto.

“KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus KTP-e ini. Artinya, lebih garang lagi bahwa KPK harus menerapkan Undang-Undang TPPU dalam kasus Novanto,” kata Samad di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Menurut Samad, tujuan diterapkannya TPPU terhadap Novanto itu agar kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-e bisa dimaksimalkan pengembaliannya.

“Kemudian yang kedua, kalau menggunakan Undang-Undang TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai penampung uang-uang dari hasil korupsi itu,” ungkap Samad.

Selanjutnya, kata Samad, dengan menggunakan Undang-Undang TPPU, KPK juga bisa lebih mudah melakukan pencarian siapa-siapa saja yang terlibat di dalam kasus KTP-e tersebut secara gamblang.

“Dan ini presedennya sudah ada. Waktu kami pimpinan jilid tiga lalu itu selalu menggunakan Undang-Undnag TPPU agar supaya kami bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang, intinya itu,” ujar Samad.

Samad pun menyatakan bahwa KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus Novanto tersebut agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Memang ada masalah, masalah di KPK adalah keterbasan SDM penyidiknya. Tetapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat kerena KPK harus berpacu dengan waktu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan