Jakarta, KabarBerita.id — China akan memberlakukan undang-undang yang melarang “menyakiti perasaan rakyat” Negeri Tirai Bambu. Pelanggar UU ini dapat dijatuhi denda 5.000 yuan (sekitar Rp10 juta) atau penjara.
Radio Free Asia (RFA) melaporkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari usulan amandemen Undang-Undang Administrasi Keamanan Publik.
Berdasarkan draf amandemen UU itu, memakai pakaian yang dianggap tak sesuai atau mengeluh soal China di media sosial akan dikenai denda 5.000 yuan atau 15 hari penjara.
“Penggunaan pakaian dan simbol di tempat umum yang merusak semangat bangsa China, atau melukai perasaan rakyat China, [bisa mengakibatkan pelaku ditahan hingga 10 hari dan denda hingga 5.000 yuan],” demikian kutipan rancangan amandemen itu.
Frasa “menyakiti perasaan rakyat China” biasanya digunakan pemerintah untuk menghalau ucapan atau tindakan pihak luar yang tak disetujui.
UU itu juga melarang pernyataan atau memproduksi, menyebarkan, mempublikasikan produk yang merugikan semangat bangsa China.
Namun UU itu tak merinci aksi yang bisa membuat seseorang dipenjara atau didenda.
Aturan tersebut hanya memperingatkan bahwa warga yang “menyangkal perbuatan” para pahlawan dan martir revolusioner atau merusak tugu peringatan publik dapat dikenai hukuman.
China mempunyai undang-undang yang melarang penghinaan terhadap pahlawan dan martir revolusi, serta lagu kebangsaan, tentara, dan kepolisian.
Langkah baru China ini memicu kritik dari warganet. Beberapa mempertanyakan rincian yang minim dalam draf tersebut.
Mereka juga bertanya-tanya “menonton anime”, “naik roller-coaster”, atau “mengenakan jas dan dasi” akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak.
“Apakah kita masih bisa mengkritik sepak bola China di masa depan? Ada yang ingin tahu,” ujar seorang warganet China.
“Jika seseorang mengenakan pakaian menyakiti perasaanmu, maka kamu terlalu rapuh,” komentar yang lain.
Netizen lain menyindir makanan siap saji dari Amerika Serikat.
Beberapa lainnya mengatakan undang-undang tersebut bisa membantu melawan “infiltrasi” yang saat ini menjadi perhatian Partai Komunis China.
Sementara itu, pembangkang China yang berbasis di Taiwan, Gong Yujian, mengatakan amandemen tersebut terkait dengan reaksi pemerintah Beijing terhadap pembuangan air limbah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.
Jika UU tersebut disahkan, Yujian menduga tindakan yang terkait dengan Jepang, Amerika Serikat, dan Taiwan, adalah yang paling mungkin dikenai hukuman itu.
“Dalam hal siapa yang paling menyakiti perasaan rakyat China, Jepang berada di posisi teratas, Amerika Serikat di posisi kedua, dan Taiwan di posisi ketiga,” kata Gong.