Jakarta, KabarBerita.id – DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018 sebesar Rp77,117 triliun.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI. Juga dihadiri Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Salahuddin Uno.
Dalam APBD DKI 2018 ini sudah memasukkan program kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik pada Oktober 2017.
Dari hasil pembahasan DPRD DKI bersama TAPD DKI, telah ditetapkan sebesar Rp77.117.365.231.898.
Dengan rincian, pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp66,029 triliun dan belanja daerah sebesar Rp71,169 triliun. Terjadi jumlah belanja daerah yang lebih besar dari jumlah pendapatan daerah, maka APBD DKI mengalami defisit anggaran Rp5,1 triliun.
Defisit anggaran tersebut ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp5,139 triliun. Angka ini dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp11,087 triliun dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,947 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan didapatkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD DKI 2017 sebesar Rp6,801 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp3,636 triliun.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,947 triliun dialokasikan untuk penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD DKI sebesar Rp5,914 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp33,630 miliar.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur bahwa rancangan anggaran sudah disepakati mengapresiasi besarnya perhatian masyarakat terhadap rencana anggaran.
“Dilihat semuanya sangat detail, kami bersyukur karena memang inilah yang namanya kolaborasi. Semua warga diajak terlibat, semua melihat, semua memperhatikan,” kata Anies.
Dengan begitu anggaran yang merupakan uang pajak rakyat itu bisa sepenuhnya dipakai untuk kepentingan rakyat, katanya.