Moskow, KabarBerita.id — Polemik soal LGBT di Indonesia kembali semarak. UU KUHP di Indonesia belum dapat menjerat delik tindakan gay dan lesbian sebagai tindakan pidana.
Hal bertentangan justru sudah diterapkan di Rusia. Saat beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Selandia Baru, melegalkan hubungan sesama jenis, negeri pecahan Uni Soviet itu justru menentang keras hal ini, bahkan sampai membuat Undang-undang khusus.
Presiden Rusia Vladimir Putin mensahkan UU Anti-gay di Rusia sejak tahun 2013. Salah satu isi UU tersebut berupa larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas.
Sejak disusun, saat masih menjadi RUU, aturan ini sudah menuai protes. Disebut-sebut sebagai penghinaan, kebencian, dan diskriminasi terhadap kaum gay.
Namun, segala macam protes dan keberatan diabaikan. Bahkan, sejak RUU ini dilayangkan ke parlemen, Presiden Putin berhasil mengegolkan RUU ini.
“Kita harap negara lain tidak ikut campur dalam urusan negara kami yang menentang gay,” kata Putin yang menanggapi kritik dari dari negara Barat dan kelompok-kelompok penegak hak asasi manusia (HAM) seperti dilansir dariĀ News.com.au
Dengan disahkan UU ini, Rusia mempertahankan budaya lama yang hanya melegalkan hubungan berbeda jenis. Pemerintah Rusia akan menindak tegas penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay, mengkriminalisasikannya.
Jika ada warga yang melanggarnya akan dikenakan denda $ 168.87 atau sekitar Rp 1,7 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda sebesar $ 6.250 atau sekitar Rp 62 juta.
Sementara, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, lalu dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari