Berita  

RT dan RW di Jakarta yang Gabung Parpol Bakal Dipecat

Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan menjadi anggota partai politik. Mereka yang terbukti bergabung dalam partai politik bisa dinonaktifkan atau dicopot.

“Pihak kelurahan harus melakukan pembinaan. Kemudian kalau memang ini tetap dilakukan (gabung partai politik) akan ada mekanisme pemberhentian,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, Jumat (9/11/2018).

Menurut Premi, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018. Perda itu menguatkan larangan berpolitik bagi pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan, lembaga kemasyarakatan yang dimaksud meliputi rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Di Pergub 171 Tahun 2016 tentang Kelembagaan RT dan RW bahwa memang RT dan RW tidak boleh berpolitik, tidak terlibat atas nama RT atau RW-nya,” kata Premi.

Tinggalkan Balasan