Berita  

‘Rokok Membunuh Kok Diiklanan’

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Prijo Sidipratomo mempertanyakan naskah Rancangan Revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas DPR kemungkinan tetap akan mengizinkan iklan rokok, padahal rokok mengandung zat-zat yang mematikan.

“Rokok membunuh kok boleh diiklankan. Undang-undang yang ada di Indonesia sudah mengakui tembakau merupakan zat adiktif yang mematikan, Kenapa diupayakan mati-matian untuk tetap bisa beriklan,” tanya Prijo dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (16/10).

Prijo mengatakan pasal 113 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan tembakau mengandung zat adiktif, sehingga konsumsinya harus diatur.

Pelarangan iklan, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mengatur konsumsi produk tembakau.

Apalagi, fakta bahwa tembakau mengandung zat adiktif diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 2012, MK menolak uji materi pasal 113 dan 116 Undang Undang Kesehatan tentang tembakau mengandung zat adiktif dan secara tegas menyatakan tembakau termasuk dalam kelompok zat adiktif.

“Dalam tiga tahun terakhir, tren iklan rokok terus mengalami kenaikan. Jelas terlihat industri rokok berupaya mencari konsumen baru,” katanya pula.

Berbagai metode beriklan itu, Prijo menilai, media penyiaran merupakan media yang paling disukai industri tembakau karena dampaknya yang luas dalam menarik konsumen baru. Apalagi, media periklanan luar ruang semakin berkurang akibat kebijakan di tingkat lokal yang semakin ketat mengatur reklame rokok.

“Saat ini, iklan rokok masih diperbolehkan di media penyiaran pada pukul 21.30 hingga 05.00. Satu jam pertama biasanya menjadi waktu paling gencar bagi iklan rokok. Apalagi dengan mencantumkan harga, sehingga anak-anak bisa memperhitungkan uang jajan mereka untuk membeli rokok,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan