Jakarta, KabarBerita.id — Laporan independen kelompok think tank Newlines Institute for Strategy and Policy menuding pemerintah China sengaja ingin memusnahkan etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.
Organisasi yang berbasis di Washington D.C itu mengatakan penindasan dan perlakuan pemerintah China terhadap etnis Uighur di Xinjiang telah melanggar setiap pasal dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pemerintah China memikul tanggung jawab negara atas genosida yang sedang berlangsung terhadap Uighur yang melanggar Konvensi Genosida (PBB),” bunyi laporan organisasi yang terdiri dari lebih 50 pakar global dalam HAM, kejahatan perang, dan hukum internasional yang dirilis pada Selasa (9/3).
Ini adalah kali pertama sebuah organisasi non-pemerintah melakukan analisis hukum secara independen atas tuduhan genosida yang terjadi di Xinjiang.
Direktur prakarsa khusus Newlines yang ikut menulis laporan itu, Azeem Ibrahim, mengatakan bahwa “ada sangat banyak” bukti untuk mendukung tuduhan genosida yang dilakukan China di Xinjiang.
“Ini adalah kekuatan global utama, yang kepemimpinannya adalah arsitek genosida,” kata Ibrahim.
Konvensi Genosida disetujui Majelis Umum PBB pada Desember 1948. China merupakan negara yang ikut menandatangani konvensi tersebut bersama 151 negara lainnya.
Pasal II dari konvensi tersebut menyatakan bahwa genosida adalah upaya untuk melakukan tindakan “dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.”
Sementara itu, konvensi tersebut memaparkan lima kondisi yang dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida. Pertama, membunuh anggota suatu kelompok.
Kedua, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada suatu kelompok. Ketiga, dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian.
Keempat, memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok. Lima, secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Suatu pihak atau individu dinyatakan melanggar Konvensi Genosida meski hanya melanggar satu kriteria. Namun, Newlines menganggap pemerintah China telah memenuhi semua kriteria genosida terkait tindakannya di Xinjiang.
“Kebijakan dan praktik pemerintah China yang menargetkan Uighur di wilayah tersebut harus dilihat sebagai satu kesetuan yang berarti untuk memusnahkan Uighur sebagai sebuah kelompok secara keseluruhan atau sebagian,” bunyi laporan Newlines tersebut.
Laporan Kamar Pengadilan Essex di London, Inggris, juga mencapai kesimpulan serupa laporan Newlines bahwa ada “tindakan yang bisa dijadikan kasus” terkait tindakan China soal genosida.
Sejak Konvensi Genosida diratifikasi, sebagian besar pelanggaran diadili di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) PBB. Rwanda dan Yugoslavia menjadi salah satu negara yang pernah diadili atas kejahatan genosida di ICC.
Proses pengadilan di ICC membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan PBB. Lantaran China merupakan salah satu anggota permanen DK PBB dan memiliki hak veto, mustahil untuk menggiring Negeri Tirai Bambu diadili atas kejahatan genosida terhadap Uighur di ICC.