Surabaya, KabarBerita.id — Partai Idaman besutan musisi dangdut Rhoma Irama masih berjuang agar dapat mengikuti Pemilihan Umum 2019, dengan menempuh jalur hukum, setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta atas putusan KPU yang menyatakan kami tidak lolos verifikasi,” ujar Pimpinan Partai Idaman Rhoma Irama di Surabaya, Senin.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2019, 13 partai dinyatakan tidak lolos setelah dilakukan penelitian administrasi karena dokumennya dinilai tidak lengkap, salah satunya adalah Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Setelah dinyatakan tidak lolos oleh KPU, Rhoma sempat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak sepenuhnya gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setelah gugatannya ditolak Bawaslu, Rhoma pun melayangkankan gugatan ke PTUN Jakarta, yang telah resmi didaftarkan pada pekan lalu.
Rhoma meyakini gugatannya terhadap putusan KPU di PTUN Jakarta akan menang karena berkas-berkas yang diserahkan dirasa sudah lengkap.
Keyakinannya bahwa Partai Idaman akan ikut Pemilu 2019 disampaikan kepada penggemarnya di Surabaya yang dikenal dengan sebutan “Fans of Rhoma Irama and Soneta” (FORSA).
“Kami masih berjuang agar Partai Idaman bisa ikut Pemilu 2019. Gugatan telah kami daftarkan ke PTUN. Tunggu saja,” tuturnya.