Respons Istana soal Korupsi PTDI Diduga Mengalir ke Setneg

Jakarta, KabarBerita.id — Penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017 memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang hasil rasuah tersebut mengalir ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg).
Hingga kini Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama masih enggan menanggapi temuan KPK tersebut. Ia justru meminta bertanya balik kepada komisi antirasuah.

“Silakan ditanyakan ke KPK,” ucap Setya lewat pesan singkat, Selasa (26/1).

Dugaan aliran dana korupsi di PTDI ke Setneg diketahui usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terkait kasus ini. Salah satunya terhadap mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1).

“Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).

Piping dan Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh. KPK menduga Budiman menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.

Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Teranyar, Budiman menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).

KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.

Kemudian Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan perbuatan tindak pidana ini bermula pada 2008. Ketika itu Budi Santoso melakukan rapat bersama-sama dengan Irzal Rinaldi, Budiman Saleh, Arie Wibowo, dan Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito.

Mereka, lanjut Firli, melakukan rapat membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan, di antaranya proses kerja sama dilakukan dengan penunjukan langsung, serta dalam penyusunan anggaran pembiayaan kerja sama dititipkan dalam ‘sandi-sandi’ anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Firli mengatakan kerja sama melibatkan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut. Yakni PTDI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Perbuatan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp303 miliar.

Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diketahui sedang dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Tinggalkan Balasan