Rencana ERP di DKI yang Didemo Driver Ojol, Heru Budi Buka Suara

Jakarta, KabarBerita.id — Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim bakal menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terkait rencana penerapan jalan berbayar elektronik (eletronic road pricing/ERP).

“Itu masih pembahasan, artinya masih tujuh tahapan. Kami masih perlu mendengar kepentingan, mendengar keluhan masyarakat dan tidak serta merta itu langsung diterapkan,” kata Herudi Kantor Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta mempertimbangkan plus dan minus dari rencana penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006.

“Prosesnya kami ada, kami mendengar aspirasi masyarakat, plus minusnya ada dan tahapannya seperti yang lalu, saya bilang masih ada tujuh tahapan,” ucap Heru.

Ia juga menjelaskan rencana penerapan ERP  kelak tidak langsung serentak di 21 ruas jalan yang ditentukan, namun akan dilaksanakan bertahap.

Alasannya, ia juga mempertimbangkan sejumlah lokasi ruas jalan yang sudah ada jalur MRT, LRT atau TransJakarta yang memiliki waktu tunggu kedatangan bus (headway) yang bagus.

“Pemda DKI melalui TransJakarta misalnya salah satu yang masih ‘headway’-nya belum memenuhi maksimum, kami pikirkan,” ucapnya.

Sebelumnya pada Rabu (25/1) ratusan pengemudi angkutan daring (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI meminta kepada wakil rakyat di Kebon Sirih itu agar rencana ERP dibatalkan.

Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan ERP termasuk berorasi menolak rencana ERP.

“Jangan pernah terbersit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di 2024,” demikian salah satu tulisan yang terpampang di salah satu spanduk pengunjuk rasa.

Sebelumnya, di Jakarta direncanakan akan diberlakukan ERP dengan tarif untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200 dan untuk kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900 dengan penerapan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Saat ini, pembahasan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengklaim sikap dari fraksi-fraksi soal ERP akan jelas setelah terbentuk regulasinya.

“Kita belum tahu. Kalau bicara ERP, perdanya saja belum dibahas. Makanya, kita lihat seperti apa sih ERP itu, apakah itu ujungnya akan membebani rakyat atau tidak, kan kita mesti tahu dulu,” kata anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI itu, Jumat.

Dia juga mengaku anggota dewan pasti akan mempertimbangkan keluhan masyarakat ketika regulasi ERP dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Keluhan masyarakat Jakarta, pasti akan didengar oleh kami. Berikan waktu dulu untuk menelaah aturan yang nanti akan dibahas karena saat ini pembahasan terhadap perda kaitan ERP itu belum dilakukan,” ucap Gembong.

Dishub sebut tunggu revisi UU LAJ
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengenakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) kepada ojek online (ojol).

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu lalu.

Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.

Syafrin menyebutkan dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.

“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan