Rekan Bisnis Setnov Ditahan KPK

 

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

“Made Oka Masagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Made Oka sebagai tersangka dalam kasus KTP-e.

Seusai menjalani pemeriksaan, Made tidak memberikan komentar apapun terkait penahanannya tersebut.

Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Tinggalkan Balasan