Berita  

RDP DPR-Pertamina Soal Harga BBM Batal

JAKARTA, Kabarberita.id – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII dengan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM yang sedianya dilaksanakan pada Selasa, pukul 13.00 WIB terpaksa ditunda hingga Rabu (17/10).

Rapat dengar pendapat (RDP) yang salah satu agendanya membahas pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut terpaksa batal dilaksanakan karena absennya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Ada pun rapat dihadiri antara lain Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikoraputra, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dan Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro.

“Menurut saya kapasitasnya itu ada di Menteri ESDM dan Dirut Pertamina. Makanya kami minta Pak Menteri dan Bu Dirut bisa datang menjawab kondisi gonjang-ganjing pembatalan kenaikan BBM yang akhirnya membuat masyarakat resah,” kata Anggota Komisi VII M. Nasir yang menjadi pimpinan rapat.

M. Nasir menilai penundaan rapat karena kedua pihak yakni Pertamina dan Kementerian ESDM dinilai paling bertanggung jawab dalam memberikan keterangan terkait pembatalan kenaikan harga Premium.

Sebelum palu diketuk tanda ditundanya rapat, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikoraputra membacakan surat dari Nicke terkait ketidakhadirannya dalam rapat tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa yang akan menghadiri rapat dengar pendapat pada 16 Oktober 2018 adalah Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikoraputra didampingi Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dan Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro,” kata Basuki seraya membaca surat perwakilan Nicke.

RDP dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati akan diagendakan kembali pada Rabu.

Ada pun agenda rapat akan membahas kebijakan pemerintah dalam penyediaan, distribusi dan cadangan BBM Nasional, kebijakan BPH Migas dalam penentuan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, progres jaringan pipa gas bumi dan Pola kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk percepatan jaringan gas rumah tangga dan kawasan industri.

Tinggalkan Balasan