Rawan Disalahgunakan,Satgas Sarankan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin

Jakarta, KabarBerita.id — Baru-baru ini pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu sedang ramai dibicarakan.Hal tersebut lantaran saat ini sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat melakukan kegiatan.

Menanggapi hal tersebut Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Covid-19 dalam keterangan tertulis, Senin (23/8) menyampaikan bahwa untuk setiap orang yang sudah menjalani vaksinasi tak perlu melakukan hal tersebut karena rawan disalahgunakan.

Hal tersebut dikarenakan dalam sertifikat vaksin tercantum segala bentuk informasi pribadi yang cukup lengkap,mulai dari nama,NIK, tanggal lahir, barcode, sampai merk vaksin yang digunakan.

Wiku menyatakan bahwa pencetakan sertifikat vaksin di penyedia jasa berisiko adanya kebocoran data. Penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan seperti pinjaman online atau tindak kriminal lainnya bisa saja dilakukan penyedia jasa percetakan sehingga dapat merugikan pemilik sertifikat.

“Pemerintah tidak mewajibkan untuk mencetaknya dalam bentuk kartu,” terang Wiku.

Oleh karenanya,saat hendak menunjukkan sertifikat vaksin ketika berkegiatan yang membutuhkan bukti telah divaksin,Wiku menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saja.

Akan tetapi banyak warga yang menilai saat berkegiatan lebih praktis untuk menunjukkan kepada petugas dalam bentuk kartu dibanding membuka aplikasi.

Tinggalkan Balasan