Berita  

Ratusan Abang Becak Aceh Tolak Transportasi Online

Aceh, KabarBerita.id — Ratusan abang becak dan sopir labi-labi atau angkutan kota, menolak kehadiran transportasi berbasis daring atau online di Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan massa abang becak dan sopir labi-labi yang tergabung dalam Koalisi Transportasi Aceh pada unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin (16/10).

Ketua Koalisi Transportasi Aceh Supriadi menyatakan, di Aceh, khususnya Banda Aceh, semakin marak beroperasi kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, beroperasi menjadi angkutan umum berbasis online.

“Praktik ini telah menimbulkan gejolak, terutama operator angkutan umum konvensional seperti mobil rental, abang becak, hingga sopir labi-labi,” katanya.

Supriadi menambahkan, pengoperasian kendaraan bermotor bukan angkutan umum menjadi angkutan umum melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Praktik ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

“Kehadiran angkutan berbasis online telah menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi angkutan konvensional,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Supriadi mengatakan, Koalisi Transportasi Aceh mendesak Gubernur Aceh tidak memberikan izin transportasi online di Aceh seperti di beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Kemudian, kata dia, menutup dan memberhentikan transportasi berbasis online yang sudah beroperasi di Aceh. Serta memperhatikan nasib pengusaha transportasi yang ada agar dapat tumbuh dan berkembang.

“Kami berharap ada tindak lanjut dari tuntutan ini dalam waktu 15 hari ke depan. Kami juga berharap solusi atas permasalahan yang kami hadapi sekarang ini,” pungkas Supriadi.

Tinggalkan Balasan