Depok, KabarBerita.id — Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah Kota Depok.
Dirinya menyetujui raperda inisiatif legislatif tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rapat paripurna yang diadakan, Selasa (02/01/24).
“Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dan sudah disahkan,” ujar Idris dalam sambutan saat rapat paripurna.
Nantinya, lanjut Idris, melalui raperda yang menjadi peraturan daerah atau perda ini investasi di Kota Depok akan semakin meningkat.
“Investasi akan meningkat dengan ditetapkannya Raperda tentang Perizinan dan Non Perizinan, dari satu sisi memang ada pengurangan ‘pemasukan’ untuk PAD, namun di sisi lain investor akan dimudahkan untuk melakukan investasinya,” paparnya.
Dikatakannya, optimisme peningkatan investasi ini dikarenakan adanya laporan di Jawa Barat investasi kian bertambah hingga ratusan miliar, bahkan meningkat hingga beberapa triliun yang merupakan kebanggaan bagi Kota Depok.
“Dari tahun ke tahun selalu meningkat, kemarin terdapat laporan dari Jawa Barat, investasi bertambah hingga ratusan miliar, bahkan meningkat sampai beberapa triliun yang merupakan sebuah kebanggaan bagi Kota Depok,” jelasnya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) pun berharap agar raperda ini setelah menjadi perda dapat sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat Depok.
“Kami berharap kepada seluruh stakeholder dapat terus bergandengan tangan dengan pemerintah kota, dalam mengawasi penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, sehingga apa yang telah ditetapkan bersama dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan Kota Depok,” pungkasnya.