Jakarta, KabarBerita.id — Mantan presiden Myanmar Aung San Suu Kyi yang dikudeta militer, Win Myint telag dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas dakwaan pelanggaran covid-19 dan penghasutan.
Dilansir AFP, Zaw Min Tun selaku Jubir Junta Militer Myanmar mengatakan pengadilan telah menjatuhkan hukuman dalam sidang pada hari Senin (6/12).
Min tun mengatakan bahwa saat ini Suu Kui dan Win Myint berada di ibukota Myanmar Naypyidaw. Akan tetapi ia tak mengungkapkan lokasi dimana mereka.
Junta militer sudah menahan Suu Kyi dan juga Win Myint sejak militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Sejak saat itu, junta telah menjatuhkan beberapa dakwaan terhadap Suu Kyi. Antara lain yakni pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi, dan juga kecurangan dalam pemilu.
Apabila ia terbukti bersalah atas demua tuduhan tersebut, maka Suu Kyi dapat terancam hukuman penjara puluhan tahun lamanya.
Diketahui negara Myanmar sendiri masih bergejolak sejak peristiwa kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara. Di sisi lain junta juga berupaya meredam perlawanan.