Putusan MA: KPU Diminta Cabut Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) yang menyangkut aturan batas usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur, yang tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, dengan Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Keputusan ini telah diumumkan secara resmi di laman MA.

 

Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Sebagai hasilnya, MA mengubah ketentuan yang semula menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan pasangan calon.

 

Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut semula berbunyi:

 

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”

 

MA menegaskan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai sebagai berikut:

 

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”

 

Selain itu, MA memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Tinggalkan Balasan