Putri Indonesia Maluku Utara 2022 Mengaku Menerima Rp200 Juta dari Abdul Gani Kasuba

Ternate, KabarBerita.id — Gusti Chairunnysa Kusumayuda, yang dinobatkan sebagai Putri Indonesia 2022 mewakili Maluku Utara (Malut), mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Malut yang kini menjadi terdakwa.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Rabu (31/7). Dalam kesaksiannya, Gusti, yang berasal dari Kabupaten Halmahera Utara, menyebutkan bahwa ia telah menerima uang dari Abdul Gani Kasuba sebanyak sepuluh kali melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, dengan total Rp200 juta.

 

Gusti menjelaskan bahwa transfer uang tersebut dimulai sejak ia mengenal AGK selama ajang Putri Indonesia. Ia menyebutkan bahwa uang yang dikirimkan oleh AGK dimaksudkan untuk membantu biaya pendidikannya.

 

“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak sepuluh kali, dikirimkan melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk mendukung biaya pendidikan dan partisipasi saya dalam ajang Putri Indonesia 2022, dengan total Rp200 juta,” ungkap Gusti Chairunnysa Kusumayuda dalam keterangannya.

 

Gusti menambahkan bahwa setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK akan menghubunginya melalui telepon untuk memberitahukan bahwa transfer telah dilakukan.

 

Menanggapi pengakuan tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam memberikan bantuan keuangan kepada Gusti. Ia berpendapat bahwa memberikan dukungan finansial kepada Gusti, yang mewakili Malut di ajang Putri Indonesia dan berasal dari Halmahera Utara, adalah hal yang wajar.

 

Selain Gusti Chairunnysa Kusumayuda, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa pihak lainnya, termasuk Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, dan Hairuddin.

 

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dengan didampingi oleh empat hakim anggota, yaitu Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo, dan Samhadi.

Tinggalkan Balasan