Jakarta, KabarBerita.id — Sebuah unjuk rasa yang dipimpin oleh massa buruh berlangsung di depan Istana, menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengecam kebijakan tersebut yang dinilai semakin memberatkan kaum buruh.
Saat menyampaikan tuntutannya, Said menyebut bahwa potongan gaji sebesar 2,5% untuk program Tapera merupakan beban tambahan bagi buruh. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menyebabkan hampir 12% dari penghasilan bulanan buruh terpotong.
Dalam orasinya, Said menjelaskan bahwa kebijakan Tapera tidak memberikan jaminan yang cukup bagi buruh untuk memiliki rumah. Meskipun diwajibkan berpartisipasi dalam program ini selama 10 hingga 20 tahun, simpanan yang terkumpul mungkin saja tidak mencukupi untuk membayar uang muka rumah.
Said menyoroti bahwa Tapera tampaknya tidak memprioritaskan kepemilikan rumah bagi buruh, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tujuan sebenarnya dari pengumpulan iuran ini.
Aksi protes ini menggarisbawahi kekhawatiran buruh atas dampak ekonomi yang mereka alami akibat kebijakan Tapera, serta menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak sosial dan ekonomi dari program tersebut.