Jakarta, KabarBerita.id – Proses pendaftaran bagi warga yang ingin mencari penghidupan sebagai pekerja migran perlu disederhanakan agar tidak semakin diperberat dengan beban finansial bagi mereka yang ingin mendaftar tersebut.
“Perlu penyederhanaan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya,” kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi.
Menurut Hizkia, untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang hingga sebesar Rp8 juta atau 600 dolar AS, serta membutuhkan waktu beberapa bulan.
Biaya sebesar itu, ujar dia, setara dengan sekitar dua pertiga upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.
Hal tersebut, lanjutnya, tentu saja menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran.
Ia juga berpendapat, rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.
“Penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah,” ujar Hizkia.
Sebelumnya, kajian yang dilakukan oleh Bank Dunia yang dipaparkan di Jakarta, Selasa (28/11), juga mengingatkan pentingnya reformasi sistem migrasi pekerja Indonesia agar dapat memberikan akses terhadap pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk RI Rodrigo Chaves mereformasi kebijakan bakal memaksimalkan manfaat dan mengurangi risiko bagi pekerja migran.
Dalam laporan bertajuk “Indonesia`s Global Workers: Juggling Opportunities and Risks”, terungkap bahwa pekerja migran Indonesia rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi daripada saat bekerja di Tanah Air.