Berita  

Produk Regulasi di Indonesia Belum Tertata Baik

JEMBER, Kabarberita.id – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai bahwa produk regulasi di Indonesia belum tertata dengan baik sehingga menjadi terlalu banyak dan tidak efisien.

“Regulasi di Indonesia terlalu gemuk, sehingga tumpang tindih dan menimbulkan benturan, ini jadi mempersulit upaya percepatan pembangunan dan ekonomi,” ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Mahfud mengatakan satu kementerian atau lembaga kadang saling melempar tanggung jawab atau bahkan berebut tanggung jawab, akibat regulasi yang tumpang tindih ini.

Tumpang tindih regulasi yang kini terjadi di Indonesia ini dinilai Mahfud seringkali menyulitkan pemerintah dan masyarakat.

Mahfud kemudian memberikan contoh permasalahan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang kadang melampaui tujuh hari.

“Presiden Jowo Widodo meminta dwelling time paling lama empat hari, tapi sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena tiap departemen punya kebijakan masing-masing,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan satu barang di pelabuhan dapat diperiksa oleh dua hingga tiga departemen, dan tidak menutup kemungkinan tiap departemen memiliki kebijakan yang berbeda.

Para pakar hukum tata negara dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara mencatat setidaknya terdapat lebih dari 62.000 regulasi yang saat ini terdapat di Indonesia, sehingga Indonesia tergolong sebagai negara dengan obesitas regulasi.

Sepanjang tahun 2000 hingga 2015 terdapat sekitar 12.500 regulasi yang tercipta baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Tinggalkan Balasan