Jakarta, KabarBerita.id — Artis Pretty Asmara tersangka dugaan kepemilikan narkoba, terancam hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, Pretty Asmara dijerat dengan pasal sangkaan yakni pasal 114,112,132 UU 35/2009 narkotika dan Pasal 62 jo 71 UU Nomor 5/97 Psikotropika,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (31/7).
Pasal 114 ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Dikatakan, kejaksaan menerima SPDP tersebut atas nama Hamdani Soeradinata dan Prety Asmara binti Paiman alias Pretty No: B/383/ VII/2017/ Dit Resnarkoba tanggal 16 Juli 2017.
Saat ditangkap pada tanggal 16 Juli 2017 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ktistal putih, beberapa bungkus tablet warna warni dan lain-lain.
Terkait ancaman seumur hidup yang mengancam Prety Asmara, kasipenkum menegaskan pihaknya akan melihat barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya saat berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.