Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Ingin Gugat Pasal KUHAP

Jakarta, KabarBerita.id — Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 78 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa sidang praperadilan diputuskan oleh hakim tunggal.
Hal itu, kata dia, merupakan tindak lanjut usai permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya ditolak oleh hakim tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1).

“Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu,” kata Alamsyah kepada wartawan usai sidang putusan.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2).

Sahyuti menganggap pandangan dan putusan yang dihasilkan oleh hakim tunggal bersifat pribadi. Tidak ada pertimbangan dari hakim yang lain. Oleh karena itu, dia ingin mengajukan judicial review ke MK.

Alamsyah mengatakan bahwa dalam sidang peradilan pidana, putusan dari Majelis Hakim dapat diuji melalui banding, hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Hal itu berbeda dari putusan hakim tunggal yang tidak dapat diuji melalui proses hukum lanjutan.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan gugatan akan diajukan ke MK. “JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda,” ucapnya.

Terpisah, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menuturkan bahwa putusan hakim tersebut merupakan bukti proses hukum Rizieq telah sesuai aturan.

Kabid Hukum PMJ, Kombes Hengki mengatakan pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq. Salah satunya menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan ke jaksa penuntut umum.

“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” ujar dia kepada wartawan usai persidangan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan hingga terjadi kerumunan saat gelaran acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Tak terima diproses hukum, Rizieq kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 15 Desember 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Hakim.

Tinggalkan Balasan