Berita  

Prabowo Harapkan Peraturan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Pertahanan Segera Terbit

Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menemui Presiden Joko Widodo berharap segera terbit peraturan pemerintah tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Potensi Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar dan ini nanti untuk memperkuat sistem pertahanan kita,” kata Prabowo ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Kamis.

Prabowo menemui Presiden bersama Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.

Dia menjelaskan sistem pertahanan yang dianut Indonesia yakni sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Sistem itu akan memanfaatkan komponen cadangan dalam membela negara.

“Yang bisa ikut Warga Negara Indonesia, usia kita batasi kalau nggak salah 18-35 tahun,” kata Prabowo terkait usia WNI yang bisa ikut komponen cadangan.

Selain mengenai regulasi, Prabowo juga menjelaskan kepada Presiden tentang rencana Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan dan TNI yang akan diselenggarakan pada Januari 2020.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Warga negara dalam usaha bela negara berhak mendaftar sebagai calon anggota komponen cadangan secara sukarela.

Setelah memenuhi persyaratan, calon komponen cadangan wajib melakukan pelatihan dasar kemiliteran.

Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon komponen cadangan.

Komponen cadangan itu pun dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Tahapan-tahapan pembentukan komponen cadangan terdiri atas pendaftaran, seleksi pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Tinggalkan Balasan