Berita  

PPP Minta Ribut-ribut Perpress Tenaga Kerja Asing Dihentikan

Jakarta, KabarBerita.id — Fraksi PPP DPR RI mengatakan semua pihak menghentikan kontroversi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan meminta pemerintah maksimal melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

“Kontraversi ini muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal. Akibatnya muncul anggapan bahwa Perpers ini membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh tenaga kerja asing,” kata anggota FPPP, Irgan Chairul Mahfiz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menilai karena kurangnya sosialisasi tersebut, masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada.

Padahal ia menilai, kebijakan tersebut lebih banyak pada penyederhanaan ijin, misalnya sebelum Perpres dikeluarkan, prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari.

“Fraksi PPP DPR RI berharap niat baik dari adanya Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat,” ujarnya.

Irgan yang juga anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, secara prinsip syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan, hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan.

Ia menilai dengan disederhanakannya prosedur tersebut akan meningkatkan investasi di berbagai sektor usaha, sehingga pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan pada level apa saja mereka akan bekerja.

“Memang ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya, namun posisi lebel bawah’ tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Balasan