Gorontalo, KabarBerita.id — Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengakui bahwa partai politik di tingkat daerah kesulitan mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.
“Sehingga di dalam undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, DPR memutuskan keterwakilan 30 persen perempuan hanya berlaku pada kepengurusan partai di tingkat pusat,” kata Romahurmuziy, saat melantik pengurus DPW PPP Provinsi Gorontalo, Senin (4/8) malam.
Dijelaskan, DPR pada saat menyusun undang-undang tersebut sudah melakukan dengar pendapat dengan berbagai aktivis perempuan, dan kesulitan yang dihadapi di tingkat wilayah dan cabang ada keterwakilan perempuan.
DPR memutuskan hal tersebut dengan maksud agar partai politik di tingkat wilayah dan cabang tidak mengalami kesulitan dalam pengisian 30 persen keterwakilan perempuan, sehingga undang-undang terbaru hanya mengakomodir kepengurusan di tingkat pusat.
“Ini berlaku bagi semua partai, sehingga kepada siapapun yang merasa keberatan silahkan melakukan uji materi (Judisial Review) ke MK,” ujarnya.
Undang-undang Pemilu sudah final dihasilkan oleh DPR, ketika ada komponen masyarakat yang tidak setuju dan merasa mengalami kerugian konstitusionalnya, silahkan melakukan gugatan, itu adalah hak setiap warga.
Sehingga kalau hari ini ada masyarakat yang melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan mengabulkan gugatan tersebut, maka itu bisa menjadi jalan untuk dilakukan revisi terhadap undang undang tersebut. “Akan tetapi bila MK menolak maka undang-undang Pemilu 2017 akan berlaku apa adanya,” tegasnya.