Sukabumi, KabarBerita.id — Tercantum dalam instruksi Mendagri nomor 67 tahun 2021 itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 14 Desember lalu, Kota Sukabumi turut serta dalam perpanjangan PPKM berstatus level 1 hingga 3 Januari 2022.
Saat dijumpai seusai kegiatan serah terima aset Pemerintah Daerah dan Inklusi Keuangan pada hari Kamis (16/12), Achmad Fahmi selaku Walikota Sukabumi menyatakan rasa syukur dan juga apresiasi bagi masyarakat dan Forkopimda karena Kota Sukabumi sudah berada di PPKM level 1 yang mana sebelumnya beberapa waktu berada di level 2.
Achmad Fahmi juga menjelaskan bahwa meski tidak terdapat perubahan di dalam peraturan PPKM, pengetatan tetap terus dilakukan dengan mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan terus menjaga protokol kesehatan dan tidak bereuforia demi mencegah penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.