PPKM Darurat, Bareskrim Ancam Tindak Tegas Bagi Pelaku Penimbun Obat

Jakarta, KabarBerita.id — Komisaris Jenderal Agus Andrianto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa pihaknya akan tindak tegas bagi orang yang melakukan penimbunan obat dan alat kesehatan dalam masa PPKM darurat.

Menurut pernyataan Agus,Minggu (4/7),pihaknya akan bertindak tegas bagi orang-orang yang mengambil kesempatan dalam melakukan penimbunan obat dan alkes.Pun bagi pihak yang menghambat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19.

Dalam pernyataannya Agus menyampaikan bahwa akses masyarakat dalam mendapatkan obat-obatan serta alat kesehatan memang wajib dipermudah. Akan tetapi demib menghindari munculnya stigma buruk dalam tatanan sosial, dirinya mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan panic buying.

“Penyebaran hoaks juga akan ditindak tegas oleh kepolisian,” tambah Agus.

Agus juga menyampaikan,adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-bali yang diterapkan mulai tanggal 3 Juli 2021 lalu sangat didukung oleh Polri.

Menurut Surat Telegram yang diterbitkan dari hasil konferensi pers Kemenko Marves,terdapat 5 poin yang dimiliki Kemenkes dan Kabareskrim Polri.

Poin tersebut yakni penerapan pengawasan kepatuhan untuk semua pihak dalam proses PPKM darurat, melakukan tindak tegas pagi pelaku penimbun serta penjualan obat HET, melakukan tindak tegas bagi orang yang menghambat segala upaya pemerintah dalam penanggulangan covid-19.

Selain itu,mempelajari dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan perihal penerapan pasal yang nantinya dikenakan bagi pelaku tindak pidana dalam masa pandemi, serta melaporkan segala bentuk kegiatan ke Kabareskrim dan Kapolri.

Tinggalkan Balasan