PPK Kemsos Akui Disuruh Staf Juliari Hilangkan Barbuk Bansos

Jakarta, KabarBerita.id — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, mengaku mendapat perintah untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Matheus menyebut perintah datang dari staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo dan staf khusus menteri bidang hubungan antarlembaga Erwin Tobing.

“Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya. Memang tempat menyampaikan itu adalah di ruang kerja Pak Adi Wahyono, [tapi] yang menyampaikan adalah Pak Erwin Tobing dan Pak Kukuh,” kata Matheus dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Matheus dihadirkan dalam sidang itu sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Matheus mengaku perintah menghilangkan barang bukti juga ditujukan kepada Adi Wahyono.

“Saya lihat langsung karena perintahnya itu pak Kukuh sama pak Erwin juga menyangkut Adi Wahyono untuk segera menghilangkan,” jawab dia.

Dalam persidangan ini, Adi Wahyono yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya mendapat arahan dari Juliari terkait perusahaan penyedia bansos. Arahan itu berupa tidak memberikan pekerjaan lagi bagi perusahaan yang enggan menyetor fee.

“Ada arahan,” ucap Adi yang juga merupakan PPK Kementerian Sosial.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

Sementara itu, berdasarkan keterangan KPK, Juliari disebut menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Tinggalkan Balasan