PPATK Ungkap Adanya Kemungkinan Dana ACT untuk Kegiatan Terorisme

Jakarta, KabarBerita.id — Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) Mengin dikasikan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan aksi cepat Tanggap (ACT).

PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Densus 88 Polri dan badan nasional penanggulangan terorisme.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mengi dikasikan untuk kegiatan terorisme akan tetapi perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait.

Ivan mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah transaksi berkaitan dengan Penyalahgunaan data untuk kemanusiaan yang dihukum tersebut. Salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan.

Sebelumnya badan reserse kriminal Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.

Kadiv humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan masalah tersebut dan belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan awal ini.

Terkait hasil analisis keuangan yang dilakukan PPATK, presiden ACT dengan tegas membantah.

Ibnu selaku Pihak ACT, Mempertanyakan pernyataan PPATK yang mengklaim telah menemukan indikasi transaksi keuangan ACT berkaitan dengan kegiatan terorisme.

Pada tahun 2019 ACT juga pernah membantah tegas informasi yang menyebutkan lembaga kemanusiaan tersebut terafiliasi dengan gerakan radikal dan ilegal di Indonesia. Pihak ACT menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan potensi menyesatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan