Berita  

Porsi Pemberitaan Prabowo Secuil, Metro TV Kembali Dapat Teguran KPI

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada stasiun televisi Metro TV.

Pemberian teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID DKI Jakarta pada Selasa, 9 April 2019. Sedangkan surat teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama Metro TV pada Rabu, 10 April 2019.

Teguran tertulis tersebut diberikan karena hingga pada 9 April 2019, pemberitaan Metro TV tentang kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden masih belum sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan dan proporsionalitas.

Metro TV lebih banyak memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor 01 yaitu Jokowi Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Padahal ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut dalam kontestasi pada Pilpres 2019, yaitu pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Secara keseluruhan persentase pemberitaan kegiatan kampanye Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin adalah 86 persen. Sedangkan pemberitaan mengenai kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno hanya 14 persen.

Persentase pemberitaan itu tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPID DKI Jakarta pada periode pemantauan dari bulan Februari-Maret 2019, sebagaimana dikutip dari rilis KPID.

Tinggalkan Balasan