Berita  

Polri Masih Kaji Penunjukan Perwira Tinggi Jadi Penjabat Gubernur

Jakarta, KabarBerita.id – Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Divisi Hukum Polri tengah mengkaji usulan pengangkatan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur.

“Sedang dikaji Divisi Hukum Polri,” kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah ahli. “Kami mengundang para ahli. Mereka akan beri masukan-masukan,” katanya.

Setyo memastikan penunjukkan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu merupakan permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Kalau itu diminta dan atas perintah tentunya kami akan pertimbangkan lebih lanjut,” katanya.

Isu dua nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang menjadi penjabat gubernur, menjadi polemik di masyarakat.

Adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin yang dicalonkan untuk menjabat sebagai penjabat gubernur di dua provinsi.

Iriawan rencananya akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang akan pensiun pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Keduanya direncanakan bakal menjabat sebagai penjabat gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya dirinya meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.

“Yang mengusulkan (nama) yang bersangkutan (Kapolri),” kata Tjahjo.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan nama dari Kapolri.

Dari nama yang diusulkan itu akan disampaikan oleh Mendagri ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tjahjo mengatakan bahwa penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan