Polri Izinkan Ormas Bantu Banjir Selama Tak Pakai Atribut FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Polri menyatakan tak pernah mempermasalahkan setiap pihak ataupun ormas untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak bencana, termasuk banjir.
Namun demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa bantuan tersebut tidak boleh dibalut dengan atribut-atribut berbau Front Pembela Islam (FPI).

“Tentunya kami melihat bahwa FPI (Front Pembela Islam) sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya (yang dilarang),” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Dia menegaskan bahwa kepolisian tak pernah meributkan apabila terdapat ormas yang membantu korban bencana.

Hanya saja, kata dia, pihak-pihak yang membantu itu tak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

“Jadi bukan dia melakukan kegiatan tadi. Misalnya dia bantu banjir. Tapi dia enggak boleh membawa-membawa atribut atau organisasi tersebut,” ucapnya lagi.

Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.

SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Tinggalkan Balasan