Polres Pasuruan Tangkap 2 WN Bulgaria Pelaku Skimming

Jakarta, KabarBerita.id — Dua warga negara (WN) Bulgaria yang merupakan anggota komplotan pencurian uang dari nasabah bank dengan modus skimming akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota Jawa Timur.

Pelaku dengan inisial VBD (38) dan PPB (41) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Pasuruan Kota.

Dalam keterangan AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/10), para pelaku masuk Indonesia sejak tahun 2020 dan tinggal di Lombok, NTB.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memasang alat skimming di ATM yang berada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. ATM tersebut yang seringkali dikunjungi nasabah termasuk nasabah selain bank tersebut.

“Tanggal 2 Oktober lalu, tersangka berhasil diamankan di Surabaya,” terangnya.

Menurut penjelasan Arman tersangka VBD dalam melancarkan aksinya dibantu oleh dua orang komplotan lainnya yang juga merupakan WN Bulgaria yang hingga kini masih jadi DPO.

Sementara tersangka berinisial PPB merupakan penerima hasil kejahatan sekaligus yang membantu menyiapkan alat lengkap. Satu rekannya lagi juga masih menjadi DPO.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua WN Bulgaria tersebut yakni berupa 2 buah mobil, dua laptop, dua buku tabungan, 5 handphone, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi kartu ATM baru, dan 2 pasport.

Selain itu terdapat pula alat yang digunakan untuk melakukan skimming yakni diantaranya alat advanced card sytem/alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 29 orang menjadi korban dari aksi skimming yang dilakukan WN Bulgaria tersebut. Diperkirakan total uang mencapai Rp493 juta.

Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang memiliki tujuan pencurian informasi dari kartu debit atau kartu kredit milik nasabah dengan cara menggunakan alat khusus bernama skimmer. Arman menuturkan bahwa ini kali pertama Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming.

Para tersangka dikenai pasal tentang ITE Juncto dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara atas perbuatannya.

 

Tinggalkan Balasan