Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena aturan tersebut bisa langsung berlaku setelah diterbitkan.
“Ketika perppu dikeluarkan maka bisa langsung berlaku. Apa gunanya perppu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi maksud sebenarnya keluar perppu tersebut,” kata Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pelaksanaan perppu tersebut tidak perlu menunggu persetujuan DPR sehingga apabila perppu ditolak DPR maka pembubaran HTI tetap berlaku.
Menurut dia, pencabutan status badan hukum HTI itu tidak melanggar hukum karena kalau pelaksanaannya ditunda, pemerintah akan kehilangan momentum yaitu keadaan darurat.
“Kalau menunda mengeksekusi akan kehilangan momentum dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Selain itu Lukman mengatakan bahwa dirinya sudah bertanya kepada Pimpinan DPR terkait apakah Perppu Ormas itu sudah masuk ke DPR atau belum, dan ternyata belum masuk.
Politisi PKB itu mengatakan Komisi II DPR berkepentingan karena apakah Perppu itu dibahas di Komisi II DPR atau di tingkatan Panitia Khusus.
“Dijawab pimpinan nanti Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang memutuskan. UU Ormas dibahas Komisi II kalau ada Perppu selayaknya di Komisi II DPR namun bisa juga di Pansus Perppu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Freddy mengatakan lebih lanjut saat ini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurut dia jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.