Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Pimpinan Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menyambangi gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Kedatangan saya ke KPK ini saya sebagai warga negara saya datang sebagai pimpinan Pansus KPK. Beberapa hari yang lalu Ketua KPK menyatakan akan mengenakan pasal “obstruction of justice” atau menghalangi proses penyidikan terhadap pansus Hak Angket,” kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya ingin menguji bahwa kerja Pansus selama ini tidak pernah mencampuri, mengintervensi atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.
“Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus turun ke mari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak,” tuturnya.
Menurut dia, bukan kewenangan Agus Rahardjo untuk menafsirkan hal tersebut karena Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Tidak boleh menafsirkan sembarangan siapa pun dia, penegakan hukum itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemana-menaan apalagi menciptakan horor, ini bukan negara horor,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia pun menyatakan kedatangannya ke gedung KPK kali ini atas inisitiaf sendiri dan dirinya siap mempertanggung jawabkan semua aktivitas di Pansus terkait dengan pernyataan Agus tersebut.
“Saya tantang, keadilan ini harus kita gelar secara terbuka. Ini Komisi Pemberantasan Korupsi bukan “Komisi Pemfitnah Korupsi”, berkali-kali mereka memfitnah bahkan saya dituduh menekan saudari Miryam S Haryani tanpa ada dasar dan sampai sekarang mereka tidak berani memutar rekaman itu secara utuh,” ucap Masinton merujuk pada video pemeriksaan Miryam di KPK saat masih menjadi saksi kasus KTP-e itu.