Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fadh El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama.” “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Hariono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/9).
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fadh divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang yang dititipkan Fadh ke KPK sebesar Rp3,411 miliar serta sejumlah uang lain yang terkait dengan perbuatan Fadh.
“Uang Rp62,85 juta, Rp148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara dan uang sejumlah Rp3,411 miliar yang dititipkan dirampas sebagai uang pengganti,” ungkap hakim Hariono.