Jakarta, KabarBerita.id — KPK memeriksa mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-E untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.
“Selama dia (Markus Nari) anggota DPR sering bertemu, karena sesama fraksi Golkar,” kata Yorrys saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam perkara merintangi proses penyidikan tersebut.”Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya datang saja,” ungkap Yorrys.
Yorrys yang menjadi anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan persoalan KTP-E.”Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu baru masuk di Komisi yang berbeda,” tambah Yorrys.
Dalam perkara ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi KTP-E dan pemberian keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.
Markus Nari disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.