Berita  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambruknya Girder Becakayu

Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka terkait tiang ginder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ambruk yang melukai tujuh orang pekerja.

“Jadi dari (kejadian) Tol Becakayu kita tetapkan dua tersangka pada hari (Selasa) ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Kedua tersangka itu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memproses hukum terhadap kedua tersangka tersebut namun tidak menjalani penahanan. “Ancamannya di bawah lima tahun karena hanya menyebabkan luka,” ujar Argo.

Polisi menduga kedua tersangka AA dan AS diduga kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain terluka.

Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan