Berita  

Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Dijual Anak Ayu Azhari

Jakarta, KabarBerita.id – Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu satu orang tersangka terkait perkara jual-beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini 
berlagak koboi di Kemang yang menyeret putra Ayu Azhari dan dua tersangka lainnya.

“Sementara ini ada satu orang lagi masih DPO masih dalam proses penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Bastoni mengatakan, dari keterangan sementara ketiga pelaku jual-beli senjata api ilegal tersebut sudah mengarah ke beberapa orang.

“Masih dalam proses penyelidikan dan proses pencarian, ” kata Bastoni.

Putra artis lawas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo alias ADG ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghino berlagak koboi. Abdul Malik alias AM.

ADG ditangkap Minggu (29/12) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan MSA ditangkap di Pinang Rati dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Penangkapan ketiganya berdasarkan pengembangan kasus pengemudi Lamborghini yang melakukan aksi koboi di Kemang beberapa waktu lalu.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) di kawasan Pejaten Barat, ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Tujuh senjata di antaranya senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun. Lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

ADG dan MSA menjual senjata api jenis kepada M16 dan AR 15. Dan pistol Glock 19 serta zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.

Senjata dijual dengan harga beragam, kisaran harga ratusan juta, baik senjata laras panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp15 juta dari pelaku Y.

“Beberapa senjata api tersebut dibeli dengan transfer dan ‘cash’,” kata Bastoni.

Polisi juga mendalami kepada siapa saja ADG, MSA dan Y menjual senjata api ilegal tersebut.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, mereka tidak menyimpan senjata api, tetapi hanya menjual senjata api milik mereka. Pelaku mengakui sudah dua kali melalukan transaksi penjualan.

AM mengenal ketiga tersangka dari tempat biasa nongkrong. Diakui AM senjata api itu dibelinya untuk koleksi.

Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan oleh yang bersangkutan.

Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini dan kepemilikan sejumlah “offset” satwa langka yang dilindungi.

Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine.

Selain itu, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.

Tinggalkan Balasan