Medan, KabarBerita.id — Dua orang pegawai RSUD Rantauprapat, Sumatera Utara ditangkap lantaran melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan di lantai 4 rumah sakit. Keduanya mengaku mengonsumsi sabu agar kuat begadang saat mendapat tugas malam.
Kedua tersangka yaitu berinisial PJH (34) warga Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD.
Satu tersangka lainnya adalah AH (33) warga Jalan Siringo ringo Nomor 41 Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu yang berprofesi sebagai pegawai honorer rumah sakit.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan pihaknya mendapat informasi ada pegawai RSUD Rantauprapat yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kepolisian lalu menindaklanjuti.
“Kemudian kedua tersangka ditangkap,” Martualesi, Kamis (7/1).
Dari penangkapan, kepolisian menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram, 1 bong lengkap dengan pipetnya.
“Kemudian 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk scop,” kata Martualesi.
Kedua tersangka, lanjutnya, ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di salah satu ruangan lantai 4 rumah sakit. Mereka mengaku sabu diperoleh dari seorang laki laki berinisial A, warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.
“Namun saat dilakukan pengejaran, polisi tidak menemukan A di rumahnya. Sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan sabu yang berhasil disita petugas,” kata Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah berulang kali mengonsumsi sabu. Mereka beralasan untuk menambah tenaga saat piket malam.
“Terhadap PJH dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Martualesi.