Polisi Tangkap Pencuri Mobil Gunakan Modus Racun Tetes Mata

Semarang, KabarBerita.id — Resmob Polrestabes Semarang telah berhasil membekuk pencuri mobil dengan menggunakan modus racun tetes mata. Tersangka pencurian merupakan seorang perempuan warga Kauman, Kabupaten Temanggung.
Tersangka diketahui bernama Dinda Aristya Wardani (28) dan bekerja sebagai karyawan swasta. Sebelum tertangkap ia menyewa sebuah mobil dan sopir dari Magelang menuju ke Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiyana mengatakan, setelah tiba di sekitar jalan sukun Semarang, tersangka minta berhenti untuk beli minum di sebuah mini market. Di lokasi inilah aksinya dimulai, Selasa (6/4).

Ia mengatakan bahwa modus tersangka mencampur air mineral dengan obat tetes mata yang kemudian diberikan kepada sopir rental. Tidak sampai setengah jam sopir rental mengeluh pusing dan akhirnya pingsan.

Melihat sopir terjatuh pingsan kemudian tersangka segera memesan taksi online dengan tujuan RS Banyumanik Semarang.

Setelah taksi online tiba, tersangka meminta sopir taksi untuk membawa mobil rental yang telah ia sewa menuju RS Banyumanik dengan alasan ‘suaminya pingsan’.

Tiba di Rumah Sakit dan masuk UGD, keudian tersangka membawa lari mobil rental, lanjut indra.

Tak berlangsung lama setelah pelariannya, tiga jam kemudian Polrestabes Semarang berhasil menangkapnya saat hendak keluar dari kota Semarang.

Tersangka mengaku sudah melakukan kejahatan serupa selama tiga kali dengan modus yang sama yakni menggunakan obat tetes mata.

“Sudah tiga kali. Belajar modus itu dari internet. Biasanya saya jual mobil dengan harga kisaran 20-30 jutaan,” kata tersangka.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan