Jakarta, KabarBerita.id — Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen, tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar. Sebelumnya, Pepen sempat buron selama dua bulan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kami berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat (1/1).
Dwiasi menerangkan tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Selama pelarian, lanjut Dwiasi, AW kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian. Ia tidak menggunakan alat komunikasi dan bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing.
AW sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.
Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.
Saat ini, tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikan.