Polisi Sita Aset 14 Milyar dari Sindikat Narkoba Lintas Negara

Polisi Sita Aset 14 Milyar dari Sindikat Narkoba Lintas Negara

Jakarta, KabarBerita.id — Sindikat narkoba lintas negara ditemukan memiliki barang bukti berupa narkoba juga aset senilai 14 miliar rupiah.Hal tersebut dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut laporan dari Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, menyatakan bahwa dari hasil penelusuran terdapat aset berupa uang tunai Rp6,2 miliar,logam mulia,2 speed boat,3 kendaraan,serta sertifikat tanah dari kegiatan ilegal yang berhasil disita oleh polisi.

Putu juga menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK serta jaksa penuntut umum demi mengusut dugaan pencucian uang dalam sindikat ini.

Hal tersebut dilakukan atas arahan dari Kapolri yang mana apabila melakukan penanganan narkotika juga harus dikembangkan hingga dugaan pencucian uang nya.

Para tersangka dijerat beberapa pasal terkait narkotika atas perbuatannya.Selain itu,dalam kasus TPPU nya para tersangka juga dijerat pasal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan