Polisi Sisir Peredaran Surat Covid-19 Jelang Larangan Mudik

Ilustrasi Surat Bebas Covid-19 Palsu

Jakarta, KabarBerita.id — Jelang larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021, Polisi menyatakan akan meninjau langsung Laboratorium dan Rumah Sakit yang berwenang untuk menerbitkan surat bebas Covid-19.

Kepala Divis Humas Polri, Inspektur Jendral Argo Yuwono menyatakan akan menugaskan anggotanya untuk menindak calo nakal yang menerbitkan surat bebas Covid-19 Palsu.

“Intelijen kami a0kan memantau (Laboratorium dan RS),” kata Argo, Jumat (23/4).

Argo menghimbau agar masyarakat melaporkan jika mendapat tawaran surat bebas Covid-19 tanpa melakukan tes dahulu. Dia berharap polisi tidak menemukan kasus-kasus surat palsu bebas Covid-19.

“Kami berharap masyarakat memberi informasi ke polisi,” tuturnya.

“Semoga kedepan tidak ada kasus (jual-beli surat palsu Covid-19),” tambah Argo.

Satgas Covid-19 sebelumya telah mengetatkan syarat jelang larang mudik 6-17 Mei 2021. Syaratnya berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-14 Mei 2021.

Ketentuan diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan baru mengatakan Satgas menyingkat waktu berlaku surat hasil tes yang semula 3 hari menjadi 1 hari sebelum keberangkatan.

Kasus surat palsu Covid-19 marak tejadi pada Januari lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menduga seratusan orang bepergian menggunakan surat palsu tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soeta Kompol Alexander Yurikho menuturkan bahwa pengguna surat palsu tersebut dengan sadar mengetahui bahwa surat tersebut palsu, oleh karena itu penyidik polisi sedang mendalami apakah pengguna bisa dikenakan sanksi pidana terkait hal tersebut

Tinggalkan Balasan