JAKARTA, Kabarberita.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sekitar 4,67 juta kendaraan roda empat dan roda dua menunggak pajak atau Belum Daftar Ulang (BDU) berdasarkan rapat koordinasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
“Potensi pajaknya mencapai Rp1,8 triliun per 1 Agustus 2017,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Selasa.
Budiyanto mengungkapkan sebanyak 4,67 juta kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari 700.000 kendaraan roda empat dan 3,9 juta kendaraan sepeda motor.
Guna menarik potensi pajak kendaraan yang menunggak, Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta menggelar operasi pajak kendaraan sejak Juli 2017.
Bahkan petugas gabungan razia pajak kendaraan di jalan dan mendatangi langsung pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.
“Selain tertib pajak, razia itu untuk menghindari kendaraan bodong atau tanpa STNK,” ujar Budiyanto.
Budiyanto mengungkapkan petugas menindak 335 kendaraan menunggak pajak terdiri dari 275 kendaraan roda dua dan 60 kendaraan roda empat.
Petugas menindak bukti pelanggaran (tilang) dengan menyita kendaraan, STNK dan surat izin mengemudi (SIM).